Kontroversi Mina Jadid Haji 2026

Kontroversi Mina Jadid Haji 2026

Kontoversi Mina Jadid menjadi perdebatan atas rencana penempatan jemaah haji 2026 Indonesia di Mina Jadid, area perluasan Mina yang terletak di luar batas geografis utama Mina atau sudah masuk wilayah Muzdalifah. Polemik ini muncul karena Mina Jadid dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, jaraknya terlalu jauh dari lokasi utama ibadah (terutama jamarat), serta dikhawatirkan mengurangi kekhusyukan jemaah yang rata-rata jamaah berusia tua.

Baca Juga: Umroh Awal Ramadhan 2026 Fasilitas Mewah

Sebagian kalangan, seperti Komisi VIII DPR RI, menolak penempatan jemaah haji Indonesia di sana dan mendesak pemerintah untuk memperjuangkan lokasi yang lebih baik, sementara pendapat lain ada yang menganggapnya sah dalam kondisi darurat. “Komisi VIII tidak memberi rekomendasi dan bahkan melarang jemaah haji kita di Mina menempati area Mina Jadid,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10/2025). “Andaikan tidak bisa negosiasi, 19.000 jamaah ini tidak boleh menginap di Mina Jadid. Kita lakukan saja murur dan tanazul. Mereka tidak bermalam di Mina sepenuhnya, cukup menjadi kewajiban bermalam, selebihnya tinggal di hotel-hotel,” ujar Marwan.

Baca Juga: Cara Pembayaran dan Pelunasan Biaya Haji 2026

“Mina Jadid” secara harfiah berarti “Mina baru” yaitu kawasan tambahan (ekspansi) yang disiapkan oleh otoritas Arab Saudi untuk menampung kelebihan jamaah haji karena padatnya lokasi utama di kawasan Mina (dan area puncak seperti armuzna: Arafah-Muzdalifah-Mina).

 

Lokasi Mina Jadid jika dilihat dari Google Maps
Lokasi Mina Jadid jika dilihat dari Google Maps
Alasan penolakan
  • Perbedaan pendapat Ulama – Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan hukum mabit (menginap) di Mina Jadid. Sebagian berpendapat sah, sementara yang lain meragukan keabsahannya karena lokasi yang berada di luar batas Mina yang asli atau sudah masuk wilayah Muzdalifah
  • Lokasi jauh – Mina Jadid terletak sangat jauh dari area utama Mina, sehingga jemaah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk mencapai jamarat (pelemparan jumrah).
  • Fasilitas tidak layak – Fasilitas di Mina Jadid dianggap belum memadai dan belum layak untuk jemaah haji, seperti masalah sanitasi, ketersediaan air, dan kondisi tenda.
  • Mengurangi kekhusyukan – Jarak yang terlalu jauh dan kondisi yang tidak memadai dikhawatirkan dapat mengurangi kekhusyukan dan kenyamanan jemaah saat menjalankan ibadah haji.

Sementara dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa jemaah haji asal Indonesia tidak ditempatkan di Mina Jadid pada ibadah haji 2025. Kendati demikian, Nasaruddin menyampaikan bahwa secara mazhab modern mabit di Mina Jadid tidak ada masalah bagi sahnya ibadah haji para jemaah. “Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jamaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah. Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” ujar Nasaruddin, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Umroh 12 Hari Murah 19 Januari 2026

Masalah ini bukan hanya perkara lokasi melainkan juga hak jamaah atas fasilitas yang layak. Jamaah Indonesia telah menanggung biaya besar dan berhak mendapat pelayanan yang sesuai, utamanya ketika fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau biasa disebut Armuzna. Jamaah kita menempuh perjalanan panjang dan biaya yang besar. Maka, negara wajib hadir memperjuangkan hak mereka untuk bisa beribadah dengan nyaman dan sesuai tuntunan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penempatan yang jauh atau tidak sesuai standar.

Semoga Pemerintah serius dan berjuang memperjuangkan hak para jamaah haji 2026.

 

Editor : Gus Agus