Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) merespons cepat insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan bus yang membawa rombongan jemaah haji Embarkasi Surabaya (SUB-02) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan kloter JKS-01 dari KBU Al-Azhar di kawasan Jabal Maghnet, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/4/2026). Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
Baca Juga : Program Haji Khusus Terencana PT. Amanu
Berdasarkan data resmi, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, sebanyak 10 orang dilaporkan mengalami luka-luka, yang terdiri dari: 7 jemaah dari kloter JKS-01. 2 jemaah dari kloter SUB-02. 1 pengurus KBU Nurul Harumain. Dari jemaah SUB-02, terdapat lima orang yang sempat mendapatkan perawatan akibat terkena serpihan kaca, yakni: Abdul Hamid Suharto, Inggo Yuniko, Siti Hartini, Siti Aisyah. Hasan Affandi mengungkapkan, mayoritas korban luka ringan sudah kembali ke pemondokan masing-masing. Meski demikian, masih ada satu jemaah yang menjalani perawatan intensif.
Menurut keterangan saksi, sebuah kendaraan lain tiba-tiba muncul dari sisi kanan jalan, sehingga bus tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. “Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Baca Juga : Umroh 9 Hari Solo Langsung Jeddah Ekonomis
Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah. “Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Baca Juga : Umroh 9 Hari Milad PT. Amanu Cuma 25 Juta
Pemerintah memberikan teguran keras kepada pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBU/KBIH) terkait kegiatan ziarah di luar jadwal resmi. Kemenhaj menegaskan bahwa ziarah resmi yang difasilitasi pemerintah terbatas pada lokasi seperti Masjid Qiblatain, Masjid Quba, dan Jabal Uhud. Anam meminta KBIH lebih selektif dan waspada dalam mengatur kegiatan tambahan, mengingat jadwal shalat di Madinah sangat padat. Sementara itu, Hasan Affandi menegaskan larangan adanya paket wisata di luar kepentingan ibadah haji maupun pungutan tambahan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, terlebih yang mengabaikan keselamatan jamaah, kami tidak akan ragu mencabut izin operasional KBU yang bersangkutan,” tegas Hasan.
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Wajib Baca : Manasik Umrah Lengkap
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan. “Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Kemenhaj berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.
Editor : Gus Agus