Anak Wajib Menghajikan Orang Tua?
Di dalam masyarakat kita terdapat pemahaman-pemahaman bahwa diantara bentuk bakti seorang anak kepada orang tuanya adalah tatkala anak diberi kelapangan rezki dan kekayaan sedangkan orang tuanya dalam kondisi miskin maka anak tersebut berkewajiban untuk menghajikan orang tuanya bahkan jika uang yang dimiliki si anak hanya cukup untuk biaya haji satu orang maka uang tersebut diberikan kepada orang tua agar dia berkesempatan berhaji terlebih dahulu.
Perlu disadari bahwa pemahaman seperti itu adalah pemahaman yang salah dan tidak sesuai dengan tuntunan.
Di kitab I’lam al Muwaqqi’in- 2/223 tahqiq Masyhur Hasan Salman- disebutkan:
ولا يجب عليه الزكاة ولا الحج بغنى الآخر
“Tidaklah orang tua berkewajiban untuk membayar zakat dan berhaji gara gara anaknya kaya”.
Kewajiban haji hanyalah kepada orang yang memiliki kemampuan fisik dan ekonomi untuk melakukan perjalanan haji maka tatkala kemampuan ini dimiliki orang tua maka yang berkewajiban berhaji adalah orang tua dan orang tua tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan anaknya. Demikian pula sebaliknya, tatkala anak terkena kewajiban berhaji karena dia tergolong orang yang berkemampuan maka anaknyalah yang berkewajiban untuk pergi berhaji dan dia tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan orang tuanya.
Namun seandainya anak memiliki kelonggaran rezki sehingga dia bisa berangkat haji bersama orang tuanya maka menghajikan orang tua dalam kondisi ini adalah perbuatan kebaikan namun bukan kewajiban dan bentuk bakti anak kepada orang tuanya.
Demikian pula setelah seorang anak berangkat haji ternyata dia memiliki kelonggaran rezki yang bisa digunakan untuk menghajikan orang tua maka menghajikan orang tua dalam kondisi semacam ini tidaklah masalah.
Akan tetapi ketika uang yang dimiliki seorang anak itu hanya cukup untuk biaya haji satu orang saja maka siapakah yang didahulukan untuk berangkat haji? Jawabannya hendaknya anak berangkat haji terlebih dahulu dengan uang tersebut karena dialah yang terkena kewajiban berhaji karena dia tergolong berkemampuan. Sedangkan orang tuanya belum terkena kewajiban berhaji karena belum berkemampuan.
Tetapi jangan lupa sesorang memiliki kemampuan itu atas dasar doa’ dan usaha, apabila memang kita termasuk diantara orang-orang yang tidak punya tetapi memiliki keinginan yang kuat untuk menunaikan ibadah haji, maka Allah lah yang akan menunujukkan jalan. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini apabila Allah telah memutuskannya.
Mari berlomba-lomba menunaikan kewajiban rukun islam yang ke 5 yaitu ibadah haji ke Baitullah. Jangan merasa belum dipanggil karena Allah tidak memanggil yang mampu melainkan Allah memampukkan yang hatinya terpanggil. PT. Amanu memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah Haji maupun Umroh. Silahkan hubungi Mitra resmi kami atau datang langsung ke Kantor Pusat kami, untuk informasi lebih lanjut hubungi 081215008181
Wallahu a’lam bissawab