Larangan Foto di Masjidil Haram, Benarkah?
Larangan atau himbauan terkait swafoto atau mengambil gambar dan video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebenarnya masih perlu di pertanyakan kepastiannya. Tetapi akhir-akhir ini berita sangat cepat menyebar melalui sosial media sehingga membuat calon-calon jamaah umroh bertanya-tanya. Beberapa ada yang menganggap peraturan ini baik karena dianggap sebagai bentuk ria’ atau pamer , sebagian juga ada yang menanggapi terlalu berlebihan.
Baca Juga : Manasik Umrah Ringkas dan Jelas
Sebenarnya larangan mengambil gambar di Masjidil Haram bukan aturan baru. Kebijakan ini pertama kali diumumkan melalui Nota Diplomatik No. 8/8/050740 pada 23/02/1439 H pada tahun 2017 tapi kembali akan ditegakkan pada akhir tahun 2025 ini demi menjaga niat dan kekusyukan ibadah. Dalam edaran tersebut, pemerintah Saudi menginstruksikan agar setiap negara melarang jemaahnya menggunakan kamera, ponsel, atau perangkat apa pun untuk merekam gambar di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Bagi yang mau mengambil gambar atau video harus menggunakan izin resmi.
Larangan berfoto diterapkan bukan semata demi ketertiban, tetapi juga untuk melindungi keselamatan jemaah. Aktivitas pasti terherhenti untuk swafoto di area padat seperti mataf (jalur tawaf) terbukti dapat menghambat arus pergerakan massal. Para ahli manajemen keramaian menjelaskan bahwa pergerakan jemaah harus berlangsung dinamis dan terus-menerus, satu orang berhenti untuk mengambil gambar saja bisa menciptakan penyempitan arus yang berpotensi berbahaya.
Selain itu, sejumlah ulama dan ahli hukum Islam menilai bahwa aktivitas mengambil foto dapat mengganggu kekhusyukan ibadah lebih ke ria’ atau pamer, serta memancing perasaan tidak nyaman bagi jemaah lain. Karena itu, aparat keamanan diberi kewenangan untuk menegur, menyita perangkat, atau menghapus foto apabila ditemukan pelanggaran.
Baca Juga : Umroh 2x Jumat Free Kereta Cepat, Free Transport Solo-Jakarta PP
Arab Saudi semakin serius menjaga keselamatan serta kekhusyukan jemaah. Dua kebijakan ini diharapkan membantu menciptakan pengalaman beribadah yang tertib, aman, dan penuh makna. Bagi calon jemaah, mematuhi aturan adalah bagian dari adab berziarah dan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Apakah kebijakan ini resmi atau tidak, kita sebagai Travel umroh dan haji wajib menghimbau dan menginformasikan kepada jamaah dan calon jamaah untuk dapat berhati-hati dan tidak melanggar aturan khususnya terkait larangan mengambil foto dan video di 2 Masjid Suci Makkah dan Madinah. Resiko sangat besar dan menjadi tanggung jawab masing-masing jamaah. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai tamu di negara orang, wajib menghormati dan menaati peraturan atau kebijakan yang berlaku. Wallahu a’lam bishawab