Biaya Haji Reguler Diusulkan Naik Menjadi 107 Juta Per Jamaah
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah, naik sekitar Rp19,9 juta dibandingkan BPIH tahun 2026. Usulan ini masih harus dibahas dan mendapat persetujuan DPR sebelum menjadi keputusan final.
Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026). Menurut Gus Irfan, perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi (SAR).
Baca Juga : Cara Daftar Kuliah Di Universitas Islam Madinah UIM 2026
“Dari total usulan BPIH itu, komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp60 juta atau 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar sekitar Rp46 juta atau 43,27 persen,” ujarnya.
Beberapa alasan utama kenaikan yang disampaikan pemerintah antara lain:
- Pelemahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi.
- Kenaikan biaya penerbangan.
- Meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah.
- Kenaikan biaya transportasi darat dan layanan di kawasan masyair.
- Penyesuaian biaya layanan kesehatan, konsumsi, serta kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
Baca Juga : Pingin Do’amu Cepat Terkabul? Lakukan Cara Ini!
Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari peningkatan istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi Ready to Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.