3 Kategori Jemaah yang Diizinkan Umrah oleh Arab Saudi – RIYADH, Amanu.co.id – Otoritas Arab Saudi pada Senin (5/4/2021) mengatakan, hanya jemaah sudah divaksinasi Covid-19 yang diizinkan umrah ke Mekkah. Perizinan ini berlaku mulai dari awal Ramadan dan belum ditentukan sampai kapan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan, ada tiga kategori jemaah yang sudah divaksinasi dan diizinkan umrah, yaitu:
- Calon jemaah yang sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.
- Calon jemaah yang sudah disuntik satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya.
- Calon jemaah yang sudah pulih dari infeksi Covid-19.
Hanya calon jemaah di tiga kategori tersebut yang berhak mendapat izin umrah, serta melakukan shalat di Masjidil Haram. Kementerian mengatakan, kebijakan ini secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama Ramadan. Syarat ini juga berlaku untuk masuk ke Masjid Nabawi di Madinah. Belum diketahui apakah persyaratan ini juga bakal diterapkan ke ibadah haji.
Baca Juga: Halal Tour Solusi Dimasa Pandemi
Akhir Juli tahun lalu Arab Saudi menggelar haji dengan kuota jemaah yang jauh dikurangi. Hanya 10.000 warga Muslim Arab Saudi yang diizinkan naik haji, jauh dari 2,5 juta jemaah yang datang pada 2019. Kemudian untuk umrah, kuota jemaah akan dikembalikan ke normal setelah ancaman pandemi Covid-19 mereda. Total kasus Covid-19 di Arab Saudi sejauh ini adalah 393.000 dengan 6.700 kematian. Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyampaikan, mereka sudah menyuntikkan lima juta lebih dosis vaksin virus corona, di negara dengan populasi di atas 34 juta orang tersebut.
Baca Juga: Haji Khusus Masa Tunggu 8-9 Tahun
Terkait dengan jamaah yang berasal dari indonesia apakah sudah diperbolehkan masuk Saudi atau belum masih menunggu keputusan dari pihak yang bersangkutan. Semoga tahun ini akan kembali normal dan terlepas dari pandemi covid19 agar dapat melepas rindu ke Baitullah. Aamiin.
Sumber: Kompas.com