Bukhur Atau Kemenyan, Samakah?

Sudah tidak asing lagi bila kita berbicara tentang wewangian yang legendaris dan historis, akan tertuju pada kemenyan (dupa) dalam Bahasa Indonesia atau bukhuur/ bakhuur dalam Bahasa Arab  (Arab بخور). Istilah kemenyan (dupa) dalam Bahasa Indonesia kadang identik sebagai alat bantu untuk ritual-ritual mistik para dukun, pengantar sesajen penyembah berhala (kebiasaan orang musyrik), dan semacamnya. Memberikan kesan seram karena dianggap bisa mendatangkan setan atau arwah. Na’udzubillah.

Padahal pada kenyataannya, kemenyan/ dupa/ bukhur di Indonesia digunakan juga dibeberapa Pesantren, dalam ruangan atau masjid. Juga digunakan pada acara pernikahan, majlis ta’lim dan acara lainnya.

Di Negara Timur Tengah, bukhur atau kemenyan ini lebih memberikan kesan yang menyenangkan bukan sesuatu yang menyeramkam, karena merupakan tradisi di banyak negara-negara Arab untuk mengharumkan rumah atau ruangannya. Karena bukhuur memiliki keharuman yang khas, memberikan efek seperti aroma terapi dan energi positif.  Digunakan sebagai pengharum rumah dan dapat pula digunakan pada acara-acara khusus seperti pernikahan, momentum romantis, atau sebagai simbol kebahagiaan bagi tuan rumah dalam menyambut tamu-tamunya.

Bahkan jalan Prince Sultan di Jeddah juga di gerbang masuk Al-Ghat daerah di Riyadh -Arab Saudi terdapat pajangan besar Mabkhara (wadah untuk dupa atau bukhur). Sehingga menjadi simbol, betapa negara ini menyukai bukhur.

Baca Juga: Yuk Bantu Renovasi Fasilitas Rumah Quran Markaz Izzah

Di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram, bukhur atau dupa kerap hadir di beberapa acara seperti acara wisuda Tahfidh, acara penyucian/ pembersihan Ka’bah, dan lain sebagainya. Hal itu untuk mengharumkan udara dan menyenangkan jiwa para jamaah. Karena menurut salah satu hadits Nabi, para malaikat itu suka bau-bau yang wangi dan membenci bau-bau busuk.

Rasulullah rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para Sahabat sendiri sangat menyukai wangi-wangian, baik yang berasal dari minyak wangi ataupun bukhur/ dupa, sebagaimana disebutkan didalam berbagai hadits. Membakar kemenyan/ kayu gaharu sebetulnya sunnah Nabi. Oleh karena itu banyak orang mengekspor gaharu ke Jazirah Arab.

Meski ulah para dukun yang membakar kemenyan dengan tujuan mendatangkan jin/ syaitan itu musyrik, namun membakar kemenyan/ kayu gaharu/ bukhur tetap sunnah Rasulullah rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena ada dalilnya:

مسئلة ج اخراق البخور عند ذكر الله و نحوه كقراءة القرأن و مجلس العلم له اصل فى السنة من حيث ان النبى صلى الله عليه و سلم يحب الريح الطيب الحسن و يحب الطيب و يستعملها كثيرا
(بلغة الطلاب ص 54-53)

Membakar dupa atau kemenyan ketika berdzikir pada Allah dan sebagainya seperti membaca al-Qur’an atau di majlis-majlis ilmu, mempunyai dasar dalil dari al-Hadits yaitu dilihat dari sudut pandang bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad Saw menyukai bau wangi dan menyukai minyak wangi dan beliau pun sering memakainya.
(Bulghat ath-Thullab halaman 53-54).

 

Apa sih bukhur itu?

Bukhur atau Bakhuur (بخور) adalah nama yang diambil dari bahasa Arab, berupa  potongan-potongan kecil dari kayu beraroma/ harum atau campuran bahan-bahan tradisional alami, dengan bahan utama kayu (Oudh nama yang berasal dari bahasa Arab untuk kayu Gaharu / Aloeswood) direndam dalam minyak wangi dan dicampur dengan bahan-bahan alami lainnya (resin, ambergris, musk, cendana, minyak esensial dan lain-lain). Dapat berupa ma’jun atau pasta yang dibikin bulatan-bulatan kecil yang kering atau basah dan berwarna warni tergantung campuran dari berbagai kayu dan bahan lainnya. Ada yang coklat, merah atau hitam.

Masing-masing negara Timur Tengah memiliki racikan khas dari bakhuur yang memberikan aroma khas, seperti Yaman, Saudi Arabia, Emirate, Oman dan lainnya. Semakin lama bakhuur disimpan pada botol kaca tertutup rapat, semakin baik aromanya.

Bakhur digunakan dengan cara dibakar di atas arang atau dupa burner tradisional yang disebut Mabkhara (memiliki nama lain di istana lain seperti Majmor), menggunakan arang kayu atau manufactured cakram arang / briket. Tapi banyak orang saat ini menggunakan pembakar dupa listrik yang terbuat dari keramik atau alumunium dan sejenisnya,  karena lebih cepat dan lebih aman untuk digunakan. Saya pribadi suka menggunakan arang karena tradisional, alami dan membakar bakhuur lebih baik. Asap yang ditimbulkan akibat pembakaran itu akan memberikan wewangian khas, mengharumkan ruangan dan sekitarnya.

Apakah ada manfaat lain selain untuk mengharumkan ruangan?

Ternyata bukhur/ dupa/ kemenyan juga memiliki banyak manfaat. Selain untuk wangi-wangian, juga sebagai pengobatan bahkan untuk aroma terapi.
Pada abad kesepuluh, Ibnu Sina, ahli pengobatan Arab, merekomendasikan kemenyan/ bukhuur sebagai obat untuk tumor, bisul, muntah, disentri dan demam. Masha Allah.

Imam Bukhari menuliskan bahwa Oud (kayu wangi yang dipakai sebagai bukhur) dikenal menjadi aroma yang sangat baik untuk memperkuat tubuh dan pikiran.

Rasulullah rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Manjakan diri dengan dupa India (Oud Al-Hindi) untuk memiliki penyembuhan tujuh penyakit; dengan mencium wanginya bila seseorang memiliki masalah tenggorokan dan dengan dimasukkan ke dalam mulut (diisap seperti permen) bila menderita radang selaput dada.”

Ada tipe tertentu dari Oud yang bila dihirup dalam jumlah tertentu dapat digunakan untuk mengobati asma secara tradisional, sesak dada, kolik, mual, masalah ginjal, kanker tiroid, tumor paru-paru, dan setelah melahirkan (masa nifas) agar tetap harum dan sehat. Subhanallah. Untuk hal ini kita harus belajar dan mencari tahu bukhur jenis apa yang dapat mengobati.

Baca Juga: Cara Cek Porsi Keberangkatan Haji

Jadi ada baiknya kita juga menggunakan bukhuur didalam rumah kita selain untuk mengharumkan ruangan dan mengobati bila ada penyakit yang bisa diobati dengan harumnya bukhur dan yang lebih utama karena itu juga Sunnah Rasulullah rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Jadi secara garis besar bukhur, dupa atau kemenyan itu adalah sama yaitu wewangian tinggal bagaimana niat kita dalam menggunakannya. Adapun untuk penggunaanya untuk memanggil jin/ setan hukumnya adalah haram.

× Daftar Sekarang